💡 Tingkatkan Akuntabilitas Dana Hibah: Forum LKSA Surakarta Ikuti Sosialisasi Pajak di Dinas Sosial
Forum LKSA Surakarta mengikuti Sosialisasi Pajak atas dana hibah dan bansos di Aula Dinsos Kota Surakarta pada 19 November 2025. Dibuka Kabid Dayasos Hernawaty dan diikuti 35 LKS. Narasumber KPP menjelaskan kewajiban perpajakan untuk meningkatkan akuntabilitas lembaga penerima hibah.
Acara dibuka oleh Kabid Dayasos Dinas Sosial Ibu Hernawaty, S.E., M.M., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa tata kelola hibah harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan perpajakan agar lembaga sosial semakin akuntabel dan dipercaya masyarakat maupun pemerintah. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Kota Surakarta, yaitu Ibu Yunita dan Bapak Andre, yang menjelaskan kewajiban perpajakan bagi lembaga penerima hibah, seperti mekanisme pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final, hingga PPN, serta tata cara pembuatan bukti potong elektronik (e-Bupot) melalui sistem DJP.
Kegiatan diikuti oleh 35 LKS dan organisasi sosial binaan Dinas Sosial Kota Surakarta, termasuk Forum LKSA Kota Surakarta yang diwakili oleh Ketua Forum Aspriyanto dan Bendahara Forum Triyono. Para peserta menerima penjelasan teknis sekaligus sesi tanya jawab terkait pelaporan pajak atas penggunaan dana hibah agar sesuai regulasi dan tidak menimbulkan hambatan administrasi pada laporan akhir kegiatan.
Sosialisasi berlangsung interaktif dan mendapat antusiasme tinggi dari lembaga sosial. Melalui kegiatan ini, Dinas Sosial berharap seluruh penerima hibah semakin cermat dalam pengelolaan dana, sedangkan Forum LKSA menyampaikan apresiasi atas pembinaan dan pendampingan yang membantu lembaga sosial meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas tata kelola keuangan.